JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram. Barang terlarang tersebut disembunyikan dalam dua jerigen berwarna biru yang sengaja disisipkan di antara muatan buah jeruk di dalam truk pengangkut barang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika lintas provinsi. Truk tersebut berhasil dihentikan di ruas Tol Jakarta–Cikampek, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu, tim opsnal mengamankan satu unit truk bermuatan jeruk yang di dalamnya terselip dua jerigen berwarna biru. Setelah diperiksa, ditemukan sabu seberat 12 kilogram,” ujar Susatyo dalam konferensi pers yang digelar, Senin (6/10/2025).
Polisi turut mengamankan tiga orang tersangka berinisial A (30), K (39), dan D (38), yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu skala besar antarprovinsi. Menurut penyidik, barang haram tersebut dikirim dari wilayah Aceh dengan tujuan akhir sejumlah daerah di Pulau Jawa, termasuk Jakarta dan Jawa Tengah.
“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus menaruh jerigen yang berisi sabu di antara tumpukan buah jeruk. Perjalanan dimulai dari Aceh, kemudian menuju sejumlah kota di Jawa. Namun, berkat pemetaan pergerakan yang dilakukan tim kami, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan,” ucap Susatyo.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini di antaranya adalah 12 kilogram sabu dalam dua jerigen biru, satu unit truk pengangkut buah, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur jalannya pengiriman.
Kapolres menekankan bahwa upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini berpotensi menimbulkan kerusakan yang sangat luas, khususnya bagi kalangan muda. Ia menyebut bahwa keselamatan generasi masa depan menjadi salah satu alasan utama kepolisian terus menggencarkan pemberantasan narkotika.
“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar tindakan hukum, tetapi langkah penyelamatan terhadap masa depan bangsa,” kata Susatyo menegaskan.
Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami sejauh mana jaringan ini beroperasi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan lanjutan terhadap pelaku lain yang terlibat.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di tanah air. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberikan informasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendirian. Butuh gerakan bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujar Susatyo.












