Judi Jalan Terus, Polisi Kemana? Wibawa Hukum Diuji di Tanah Jombang

INDONESIA UPDATE 24

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:21 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang – Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu kembali mencuat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah itu. Berlangsung secara terang-terangan di Dusun Gesing, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, para pelaku tampak tak gentar meski perjudian secara jelas melanggar hukum pidana. Praktik tersebut berjalan bebas tanpa hambatan dari aparat, mengundang tanda tanya besar dari masyarakat terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal ini.

Pada Kamis, 30 Oktober 2025, Tim media melakukan investigasi ke titik lokasi sesuai laporan masyarakat dan mendapati bahwa arena perjudian tersebut masih aktif. Kerumunan orang yang diduga kuat sebagai pelaku dan penonton sabung ayam serta kerumunan lainnya yang terlihat sedang bermain judi dadu tampak jelas. Deretan kendaraan roda dua dan roda empat memadati lokasi, memberi gambaran akan tingginya omzet yang berputar dalam arena ini. Diperkirakan uang yang berputar dalam aktivitas tersebut mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya.

Penasehat hukum Ali Mustofa, SH., yang juga turun langsung melakukan pengamatan, menyatakan bahwa maraknya praktik perjudian di kawasan itu tidak semata soal pelanggaran hukum, tetapi mencerminkan lemahnya komitmen aparat terhadap tugas penegakan hukum. Menurutnya, lokasi ini sebelumnya sempat tutup setelah ramai diberitakan, namun hanya bersifat sementara. Setelah sorotan mereda, aktivitas yang sama kembali berjalan dengan metode operasional yang nyaris tanpa tedeng aling-aling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perjudian di Manduro ini bukan hanya jelas-jelas melanggar hukum, tetapi dilakukan dengan cara terbuka, seperti tidak ada kekhawatiran akan ditindak. Ini menunjukkan ada hal serius yang perlu dipertanyakan dari sisi pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Ali Mustofa. Ia menyebutkan bahwa Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas mengatur bahwa perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp25 juta. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pasal tersebut tampak mandul di hadapan praktik perjudian masif yang berlangsung bebas.

Ali juga menggarisbawahi bahwa praktik perjudian semacam ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi pelanggaran hukum formal, tetapi sudah masuk ke ranah yang lebih dalam yaitu kerusakan moral dan sosial masyarakat. Perjudian, menurutnya, menciptakan ekosistem negatif yang rawan melahirkan tindak pidana lanjutan seperti pencurian, kekerasan, hingga konflik sosial antarkelompok. “Selama praktik ini dibiarkan, masyarakat semakin percaya bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bahwa hukum bisa dibeli, dan keadilan hanya milik mereka yang punya kuasa dan uang,” katanya.

Desakan pun terus bergema dari masyarakat dan tokoh-tokoh peduli hukum kepada aparat kepolisian, utamanya Polres Jombang yang memiliki tanggung jawab langsung atas situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang. Publik mendesak ketegasan dari Kapolres Jombang, hingga Kapolda Jawa Timur dan Kapolri, untuk tak tinggal diam menghadapi praktik perjudian yang sudah menodai citra hukum dan keadilan. Mereka ingin bukti nyata bahwa hukum tidak pandang bulu, dan bahwa institusi penegak hukum masih layak dipercaya.

Seiring dengan meningkatnya tekanan publik, suara keresahan warga kian menguat. Warga sekitar mengaku takut untuk bersuara secara langsung karena takut dengan keberadaan oknum-oknum yang diduga “bermain” di balik jalannya arena perjudian tersebut. Beberapa warga bahkan menyebut bahwa ada “pengamanan khusus” di area itu, membuat siapapun yang mencoba memfoto atau merekam aktivitas diancam akan diserang atau dilaporkan sebagai provokator.

Perlu langkah konkret dan segera dari aparat hukum untuk membuktikan bahwa negara hadir melindungi masyarakat dengan menertibkan praktik ilegal yang berlangsung terbuka seperti ini. Lebih dari sekadar hukum, ini adalah soal keadilan sosial dan moralitas masyarakat yang kian terkikis manakala peraturan tak ditegakkan. Tanpa tindakan yang nyata, maka tak salah jika publik mempertanyakan peran penegak hukum: hadir untuk melindungi rakyat atau justru tutup mata demi kepentingan tersembunyi.

(Tim)

Berita Terkait

Tujuh Tahun Meminta Identitas, J.H. Akhirnya Tempuh Jalur Gugat A.S.W. ke Pengadilan Agama
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Sabu di Dalam Truk Pengangkut Buah

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:41 WIB

Mahasiswa Desak APH Tindak Kaban Keuangan Gayo Lues: Rp24,6 Miliar SPM Tak Dibayar, Tata Kelola Keuangan Dinilai Busuk

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:14 WIB

Rp24,6 Miliar Tak Dibayar, Tata Kelola Keuangan Gayo Lues Dipertanyakan

Senin, 29 Desember 2025 - 14:13 WIB

SKPK Mengeluh Honor Perjalanan Dinas dan ATK Ditahan Keuangan Gayo Lues

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:17 WIB

BPBD Gayo Lues Anggarkan Rp1,2 M untuk Rencana Seumur Jagung

Jumat, 14 November 2025 - 14:29 WIB

PT. Pelita Nusa Perkasa Diduga Memakai Material Ilegal untuk Pekerjaan Proyek-proyek di Kabupaten Gayo Lues, LSM KOREK Desak Polda Aceh Bertindak

Berita Terbaru